Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Hukum · 1 Des 2023 05:54 WIB ·

Dicekal ke Luar Negeri Wamenkumham Dipecat Jokowi


Dicekal ke Luar Negeri Wamenkumham Dipecat Jokowi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Menurutnya, sudah dua hari yang lalu jajarannya mengirimkan surat yang dimaksud.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Ia pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

“Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK telah mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucapnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Ciputat, Korban Bertambah dan Desak Penahanan Pelaku

14 Mei 2025 - 13:18 WIB

FORHATI dan KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang, Peringati Hari Bumi 2025

14 Mei 2025 - 13:09 WIB

Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

14 Mei 2025 - 12:56 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pembangunan SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seleksi PPPK Tahap II, 4.192 Tenaga Non-ASN Ikuti Ujian

14 Mei 2025 - 12:19 WIB

DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Trending di Nasional