Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Apr 2026 19:58 WIB ·

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal


Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sebagai tindak lanjut rekomendasi dari KPK.

Menurut Doli, pembatasan transaksi uang tunai merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang.

“Dalam rangka itu, saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya,” ujar Doli, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai dominasi penggunaan uang kartal dalam berbagai aktivitas, khususnya dalam kontestasi politik, membuka peluang terjadinya praktik vote buying dan transaksi politik yang sulit diawasi.

“Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu hanya bisa terwujud bila diawali dengan pemilu yang bersih, yang bebas political transactional, money politics, vote buying, dan sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem keuangan dan politik. Ia menyebut negara maju telah mulai mengurangi transaksi fisik dan beralih ke sistem digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Ke depan kita semua sudah harus terbiasa dengan budaya paperless. Semuanya serba elektronik, serba digital, yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan bebas penyalahgunaan wewenang di segala aspek kehidupan, termasuk politik,” kata Doli.

Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dominasi transaksi tunai menjadi salah satu faktor utama maraknya politik uang dalam demokrasi elektoral.

“Kondisi ini memperbesar peluang terjadinya vote buying yang selama ini menjadi persoalan klasik,” ujarnya.

Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK merekomendasikan tiga langkah utama, yakni revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, revisi Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Rekomendasi tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi politik.

Meski demikian, wacana ini tidak lepas dari resistensi di parlemen. Sejumlah pihak menilai pembatasan transaksi tunai berpotensi memengaruhi praktik politik di lapangan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum