Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 15 Mar 2024 12:55 WIB ·

DPR Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat


DPR Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat Perbesar

Seharusnya, di sisa masa kerja anggota DPR periode 2019-2024 ini bisa mengesahkan RUU tersebut.

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah diajukan sejak 2009.

“Jadi, sekarang ini prosesnya (RUU) sudah ada di meja pimpinan DPR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi di sela-sela sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, kemarin.

Seharusnya, kata dia, di sisa masa kerja anggota DPR periode 2019-2024 ini bisa mengesahkan RUU tersebut.

Menurut dia, RUU Masyarakat Adat sangat diperlukan agar ada payung hukum yang jelas dan negara dapat mengakui serta melindungi masyarakat adat.

“Ketiadaan payung hukum yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, telah berdampak buruk bagi komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh nusantara,” ujarnya.

AMAN mencatat sejak tahun 2014 telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,4 juta hektare dan 678 masyarakat adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat.

Karena itu, Rukka berharap pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat di sisa masa kerjanya, yakni Oktober 2024.

“Kalau DPR serius mestinya bisa diselesaikan dan disahkan. Namun, persoalannya di DPR ada dua fraksi yang menolak RUU itu secara terang-terangan, yakni PDIP dan Golkar,” tuturnya.​​​​​​​

Menurut dia, RUU Masyarakat Adat lahir dari tuntutan masyarakat adat di perkampungan. Mulai didiskusikan di tingkat kampung, kongres AMAN, pertemuan masyarakat adat, masyarakat sipil dan akademisi.

RUU Masyarakat Adat ini paling banyak dan paling panjang dibicarakan di publik. “Namun, saat ini masih tertahan di pimpinan DPR,” kata Rukka.

Dia menuturkan bahwa tanah-tanah adat atau tanah ulayat itu memang ada di negeri ini, namun bisa disebut adat dan diakui serta dihormati bila ada UU dan peraturan pemerintah.

“Itu masalahnya sehingga ketika ada kepentingan untuk merampas wilayah adat untuk perusahaan dan untuk pembangunan, maka dianggap orang itu tak berhak karena masyarakat adat tidak ada di situ karena belum diakui,” katanya.

Menurut dia, hal itu salah satu masalah besar bagi negeri ini. Karena itu, hingga saat ini AMAN menuntut kepada pemerintah dan DPR harus ada kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Persoalan ini bukan hanya persoalan masyarakat adat tetapi persoalan masyarakat Indonesia. ​​​​​​​”Harus ada cara negara mendaftarkan atau registrasi masyarakat adat agar bisa keluar bagi persoalan ini,” katanya.

Gugatan tersebut diajukan agar pemerintah dan DPR di PTUN Jakarta itu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Sidang gugatan itu saat ini dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi dari komunitas masyarakat adat.

Mantan Sekjen AMAN Abdon Nababan yang menjadi salah satu saksi di persidangan PTUN Jakarta menyebutkan persoalan (RUU) sebenarnya tidak terlalu sulit karena substansinya sudah selesai.

“Sudah ada naskah akademiknya dan bisa segera disahkan, bila pimpinan DPR mau,” ujarnya.

Menurut dia, gugatan ke PTUN merupakan peringatan bagi pemerintah dan DPR yang sudah berjanji untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak

8 April 2026 - 11:27 WIB

DPR: Arab Saudi Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman, Persiapan Masih Perlu Ditingkatkan

7 April 2026 - 16:36 WIB

Trending di Pemerintahan