BOGOR | Harian Merdeka
Sebuah laporan mengungkap bahwa sebuah mobil Mitsubishi dengan nomor polisi B 9xx8 SDA dan warna kuning diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Solar secara berulang di SPBU 34.16816 (Narogong) Jalan Raya Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Informasi ini langsung dilaporkan kepada Polsek Cileungsi pada hari Rabu, tanggal 15 November, pukul 01.50 WIB.
Ketika wartawan menyampaikan informasi kepada petugas SPKT bernama Pak Riki, terjadi ketidakresponsifan dalam proses pelaporan dan konfirmasi terkait temuan di lapangan. Petugas tersebut bahkan enggan memberikan nomor telepon selulernya.
Dalam konteks ini, institusi penegak hukum, termasuk POLRI dan APH lainnya, dipandang memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan ini. Pentingnya program Pertamina dalam menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal proyek-proyek strategis menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan pelanggaran.
Pertamina telah berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI guna memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.
Ditemukan modus operandi dari para pelaku BBM Subsidi yang mengisi BBM jenis solar di satu POM, bahkan melakukan perpindahan tempat dari satu SPBU ke SPBU lainnya, lalu dipindahkan ke mobil tangki yang siap untuk memuat hasil pengecoran dari sumur (SPBU) atau POM Bensin.
Ketika dikonfirmasi, Hendrik Kanit Reskrim Polsek Cileungsi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
” Terimakasih Informasinya, kita akan tidaklanjuti, ” katanya.
Sekadar informasi, PT. Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi, sesuai dengan Pepres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). (rz)