Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Hukum · 17 Nov 2023 16:42 WIB ·

Dugaan Pembelian BBM Solar Subsidi Berulang Kali, Mobil Modifikasi Dilaporkan ke Polsek Cileungsi


Dugaan Pembelian BBM Solar Subsidi Berulang Kali, Mobil Modifikasi Dilaporkan ke Polsek Cileungsi Perbesar

BOGOR | Harian Merdeka

Sebuah laporan mengungkap bahwa sebuah mobil Mitsubishi dengan nomor polisi B 9xx8 SDA dan warna kuning diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Solar secara berulang di SPBU 34.16816 (Narogong) Jalan Raya Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Informasi ini langsung dilaporkan kepada Polsek Cileungsi pada hari Rabu, tanggal 15 November, pukul 01.50 WIB.

Ketika wartawan menyampaikan informasi kepada petugas SPKT bernama Pak Riki, terjadi ketidakresponsifan dalam proses pelaporan dan konfirmasi terkait temuan di lapangan. Petugas tersebut bahkan enggan memberikan nomor telepon selulernya.

Dalam konteks ini, institusi penegak hukum, termasuk POLRI dan APH lainnya, dipandang memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan ini. Pentingnya program Pertamina dalam menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal proyek-proyek strategis menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan pelanggaran.

Pertamina telah berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI guna memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.

Ditemukan modus operandi dari para pelaku BBM Subsidi yang mengisi BBM jenis solar di satu POM, bahkan melakukan perpindahan tempat dari satu SPBU ke SPBU lainnya, lalu dipindahkan ke mobil tangki yang siap untuk memuat hasil pengecoran dari sumur (SPBU) atau POM Bensin.

Ketika dikonfirmasi, Hendrik Kanit Reskrim Polsek Cileungsi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

” Terimakasih Informasinya, kita akan tidaklanjuti, ” katanya.

Sekadar informasi, PT. Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi, sesuai dengan Pepres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). (rz)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka?

9 Juli 2025 - 15:37 WIB

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Trending di Hukum