Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Apr 2026 22:15 WIB ·

Dugaan Pungli Dasus di SMKN 1 Idanogawo Resmi Dilaporkan ke Polisi


Dugaan Pungli Dasus di SMKN 1 Idanogawo Resmi Dilaporkan ke Polisi Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terkait pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) guru di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Polres Nias.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang guru ASN di sekolah itu, Dermapung Zebua, pada Senin (6/4/2026).

“Benar, hari ini saya datang ke Polres Nias untuk melaporkan FFS dan oknum kepala sekolah atas dugaan pungli yang mereka lakukan,” ujar Dermapung kepada Harian Merdeka, di Mapolres Nias Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena merasa dirugikan atas dugaan pungli dalam proses pengusulan Dasus pada Februari 2026 lalu. Menurutnya, upaya meminta pengembalian uang tidak mendapat tanggapan.

“Saya sudah berupaya meminta agar uang saya dikembalikan, namun tidak direspons. Bahkan, kepala sekolah sempat menantang untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dermapung berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para terlapor dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Tujuan saya melapor agar persoalan ini terang benderang dan tidak terulang lagi ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 April 2026, pelapor atas nama Dermapung Zebua melaporkan oknum guru berinisial FFS.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terkait,” terang Aipda Motivasi Gea, Senin (6/4/2026) sore.

Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya seorang guru ASN berinisial DCZ mengaku terpaksa menyetor uang sebesar Rp4.107.000 kepada oknum guru FFS, yang disebut atas arahan kepala sekolah.

Dalam praktiknya, kepala sekolah meminta para guru menyetor sejumlah uang kepada FFS dengan modus sebagai biaya administrasi pengusulan Dasus tahun anggaran 2026. DCZ mengungkapkan, para guru baik ASN, PPPK, maupun honorer diminta membayar dengan skema satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu per semester.

“Karena terus didesak, pada 12 Februari 2026 saya terpaksa menyetor Rp4.107.000 kepada FFS. Sebab kalau tidak, tunjangan Dasus tidak akan saya terima. Dari pengakuan rekan-rekan, sebagian besar juga sudah membayar,” Sebutnya.

Namun belakangan, DCZ mulai meragukan pungutan tersebut. Pasalnya, sejumlah guru yang tidak membayar tetap menerima tunjangan Dasus ke rekening masing-masing.(Adi).

Keterangan Foto : Gedung SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum