Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 14:31 WIB ·

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara


Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola impor produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Selain Riva, dua terdakwa lain yakni Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT PPN, juga divonis bersalah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Terdakwa dinilai membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.

Hakim menyebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,5 triliun merupakan kerugian pada PT Pertamina yang menjadi bagian dari keseluruhan kerugian dalam penjualan solar nonsubsidi.

Namun, majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun belum dapat dibuktikan secara pasti karena masih bersifat asumsi dan dipengaruhi banyak faktor.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Riva Siahaan secara pribadi menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu, majelis tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan pencabutan pemblokiran terhadap rekening terdakwa yang dinilai tidak terkait dengan perkara.

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada para terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Berikut rincian vonis:

  1. Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  2. Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
    Putusan ini masih dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum