Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 23 Des 2023 00:23 WIB ·

Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru Meringankan


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya.(ist) Perbesar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diketahui mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau ‘a de charge’ yang baru,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta kemarin.

Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi “a de charge” ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” katanya.

Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

“Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi ‘a de charge’ (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12).

Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 19 Desember 2023.

Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi meringankan dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK.

Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum