Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Nov 2023 02:22 WIB ·

Firli Masih Terima Gaji, Meski Diberhentikan Sebagai Ketua KPK


Firli Masih Terima Gaji, Meski Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima upahnya dari jabatan tersebut sebesar 75 persen. Adanya potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka terkait perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tidak membantah hal tersebut. Ali menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya , belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:

a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

b. Tunjangan Jabatan1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000

c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000.

(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Rapat Pascabencana Sumatera, Sufmi Dasco Bahas Target Rekonstruksi

25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Puji Rekor MURI Pelayanan 100 Jam, HIPMI Bogor: Menyala Bupati Rudy Susmanto

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Trending di Hukum