Menu

Mode Gelap
Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik: 10 Besar Mobil Listrik Terlaris April 2025 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

Hukum · 30 Nov 2023 02:22 WIB ·

Firli Masih Terima Gaji, Meski Diberhentikan Sebagai Ketua KPK


Firli Masih Terima Gaji, Meski Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima upahnya dari jabatan tersebut sebesar 75 persen. Adanya potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka terkait perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tidak membantah hal tersebut. Ali menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya , belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:

a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

b. Tunjangan Jabatan1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000

c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000.

(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Dorong Literasi Sejarah Lewat Buku Legasi Maulana Hasanuddin

17 Mei 2025 - 11:59 WIB

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam

17 Mei 2025 - 11:34 WIB

Korem 052/Wkr Raih 3 Penghargaan dari KPPN Tangerang atas Kinerja Anggaran Terbaik

17 Mei 2025 - 11:00 WIB

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Premanisme Berkedok Ormas

17 Mei 2025 - 10:54 WIB

Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Dapur Gizi Bumdes Pertama di Indonesia

15 Mei 2025 - 12:44 WIB

Proyek PSEL Kota Tangerang Terancam Gagal, TPA Rawa Kucing Ibarat Bom Waktu Lingkungan

15 Mei 2025 - 12:40 WIB

Trending di Nasional