Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 3 Jul 2025 10:55 WIB ·

Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki Gedung DPR Jika Tuntutan Pemakzulan Gibran Diabaikan


Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki Gedung DPR Jika Tuntutan Pemakzulan Gibran Diabaikan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR apabila surat tuntutan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak diproses. Padahal surat tuntutan itu telah dikirimkan pada 26 Mei 2025 dengan ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR.

Surat diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” ujar mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, dikutip cnnindonesia, Rabu (2/7).

Di kesempatan yang sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A itu berbunyi ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.

“Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela. Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti,” tutur Fachrul Razi yang juga pernah menjadi Menteri Agama.

“Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45. Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fachrul pun mendesak parlemen untuk segera memproses surat berisi tuntutan pemakzulan terhadap Gibran selaku wapres. “Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat tuntutan pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” tutur Puan di Jakarta, Selasa (1/7).

Ia mengaku belum mengetahui apakah surat tersebut sudah diterima oleh Setjen MPR dan DPD. “Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan kesekjenan MPR dan DPD,” tambahnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Bang Benyamin, Mendapat Kritik Keras “Stop ABS, Open Bidding”

22 Mei 2026 - 15:59 WIB

Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha

22 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sudah Putusan Dewan Pers, Kenapa Polda Metro Tetap Panggil Wartawan

22 Mei 2026 - 11:13 WIB

Komisi I Minta Pemkot Tangerang Larang RT/RW Izinkan Pemasangan Kabel Internet via Udara

22 Mei 2026 - 11:10 WIB

Agrosolution Pupuk Kaltim Hadir di Gorontalo, Beri Jaminan Harga dan Pendampingan

21 Mei 2026 - 14:41 WIB

Trending di Pemerintahan