JAKARTA | Harian Merdeka
DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Dukungan tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 017/SK-PILGUB/DPD-FPI-DKI/JumadilAwal/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Zein bin Umar Alatas dan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Habib Hazieq Alhaddad pada 15 November 2024.
“Bahwa dengan ini kami menyatakan untuk Mendukung Pasangan Calon Gubernur H. Ridwan Kamil dan Calon Wakil Gubernur H. Suswono dalam Pilkada 2024,” bunyi salah satu poin surat tersebut.
FPI Jakarta kemudian menyerukan kepada seluruh anggota FPI DKI Jakarta dalam menghadapi Pilkada 2024 selalu menjaga ukhuwah islamiyah serta menjaga ketertiban umum. FPI juga menyerukan digelarkan Pilkada berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta beradab demi meraih ridho Allah SWT.
Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar membenarkan surat keputusan dari FPI Jakarta yang mendukung RIDO ini.
Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan musyawarah dari internal DPD FPI Jakarta. “Benar kalau FPI DPD DKI Jakarta,” ujar Aziz dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).
Meski demikian, Aziz mengatakan pihak DPP FPI tidak ikut campur terhadap dukungan dari FPI Jakarta tersebut. “Kami DPP FPI tidak ikut campur dan menghargai hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengakui deklarasi dari DPD FPI Jakarta kepada pasangan Rido. Namun, hal itu dilakukan tanpa adanya campur tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI.
Ketika ditanya soal sikap HRS di Pilgub Jakarta, Aziz tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan Habib Rizieq dan DPP FPI akan sejalan dengan Maklumat Tripilar tentang Panduan Pilkada Serentak 2024.
Adapun isi maklumat itu adalah:
1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq, dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (antikorupsi, tidak khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) tidak pro LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan.
2. Kriteria sebagaimana disebut poin 1 di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;
3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai ijtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing;
4. Apabila umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2, dan 3, lalu umat memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati;
5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.
Di kutip dari laman republika co id, malumat dibuat pada 12 September 2024. Adapun pihak yang menandatangani oleh Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum GNPF-U ustaz Yusuf M Martak, dan Ketua Umum Persada 212 KH Ahmad Shobri Lubis. (jr)