Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Politik · 10 Des 2024 10:30 WIB ·

Gerindra Hormati KPU Tetapkan Pram-Si Doel Pemenang


Gerindra Hormati KPU Tetapkan Pram-Si Doel Pemenang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Partai Gerindra  menghormati keputusan KPU Jakarta yang telah menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung- Rano Karno sebagai pemenang di Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

“Kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani dikompleks parlemen, dikutip cnnindonesia com, Senin (9/12).

Pun begitu, Muzani menyatakan, semua pihak juga harus menghormati rencana gugatan perselisihan hasil pemilu yang akan dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Saat ini, rencana gugatan tengah dalam proses sebelum resmi diserahkan ke MK. Dia tak mau berspekulasi soal peluang pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Namun, dia akan memantau prosesnya. “Nanti MK ya yang akan kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya,” katanya.

Di ketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, Minggu (8/12) kemarin, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12). Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Bulan Pertama, 60 Ribu Buruh di-PHK

17 Maret 2025 - 11:35 WIB

Progam MBG Tak Mencapai Target

17 Maret 2025 - 11:26 WIB

Safari Ramadan, Wabup Intan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

17 Maret 2025 - 10:38 WIB

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama

17 Maret 2025 - 10:16 WIB

Usai Pilkada, Maesyal Rasyid Makin Dekat dengan Masyarakat

17 Maret 2025 - 10:11 WIB

Andra Soni Tinjau Pendangkalan Sungai Imbas Banjir di Padarincang

17 Maret 2025 - 10:06 WIB

Trending di Politik