Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 13 Mei 2026 11:17 WIB ·

Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK: Dianggap Kabur dan Tidak Jelas


Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK: Dianggap Kabur dan Tidak Jelas Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoal terkait kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, mengatakan pemohon pada bagian kewenangan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam hal ini pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK serta menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.

“Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional,” kata Saldi.

Selanjutnya, pada bagian posita (alasan permohonan) pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian UUD 1945.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Saldi melanjutkan, menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo namun karena permohonan a quo tidak jelas, atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyoal kuota internet hangus diajukan oleh Rachmad Rofik. Setidaknya terdapat 31 perkara serupa yang sedang berproses di MK. Salah satunya nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring dan Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Firman Soebagyo Soroti Melimpahnya Stok Beras Bulog: Jangan Sampai Rugikan Negara

15 Mei 2026 - 17:43 WIB

Arif Rahman DPR RI Ajak Muslimat NU Perkuat Pemberdayaan Umat

15 Mei 2026 - 17:40 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Uang Negara Rp.10.27 Triliun

15 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fadli Zon Dorong Penguatan Kerja Sama Perfilman Indonesia-Arab Saudi

15 Mei 2026 - 15:44 WIB

Gema Kosgoro: Copot Meutya Hafid Karena Gagal Jaga Data dan Berantas Judol,

15 Mei 2026 - 15:28 WIB

Pesta Babi di Banten: Menyisir Syahwat Kuasa di Paru-Paru Papua

15 Mei 2026 - 15:24 WIB

Trending di Nasional