JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan usia capres/cawapres. Bila sebelumnya yang diajukan PSI dan Partai Garuda, kali ini yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Penggugat itu adalah:
1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
3. Wagub Jatim Emil Dardak
4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’.
Tapi apa kata MK?
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.(hab/dt/hmi)