Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Agu 2025 12:58 WIB ·

Hak Rakyat kok Dirampas


Hak Rakyat kok Dirampas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dengan tegas usulan Pilkada tidak langsung melalui DPRD hingga gubernur dipilih langsung pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya saat menyikapi pihak-pihak yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, dirinya mengaku siap menggelar aksi jika diperlukan dalam menyikapi pihak-pihak yang menolak putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Partai Buruh akan terdepan bersama masyarakat sipil melakukan perlawanan dan kalau perlu aksi besar-besaran. Kami akan melakukan itu, begitu pula wacana gubernur ditunjuk oleh presiden, ini makin ngawur aja. Hak rakyat kok dirampas,” ujar Said saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip, Kamis (31/7).

Lebih lanjut, Said menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Ia meminta agar Indonesia tidak selalu menjadi uji coba perubahan.

“Kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan asas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung,” tegasnya.

Di satu sisi, Said menegaskan partainya setuju dengan putusan MK terbaru ini. Ia pun menyebut bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat.

“Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK. Kami berdiri bersama MK. Kami akan jaga keputusan MK,” ucap Said.

“DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan Partai Buruh terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada. Kalau kawan-kawan ingat untuk melawan banyaknya kotak kosong demokrasi yang dibajak oleh elit yang kemudian ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Cak Imin menyebut bahwa PKB mengusulkan berbagai penyempurnaan tata kelola politik nasional agar dibentuk satu perundangan-undangan dari sistem politik nasional yang lebih kondusif untuk percepatan pembangunan nasional.

Satu diantaranya, Cak Imin mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto tentang usulan evaluasi total untuk sistem pemilihan kepala daerah.

“Karena beberapa bupati kita tanya juga ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang,” kata Cak Imin dalam sambutannya saat Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7).

Menurutnya, ada beberapa usulan yang bisa digunakan, di antaranya kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Ia mengakui bahwa usulan tersebut cukup menantang karena banyak yang menolak.

“Tapi PKB bertekad tujuannya satu efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ucap Cak Imin.

Terlebih, ia menyebut saat ini banyak isu yang belum diputuskan di DPR. Salah satunya tentang Pemisahan Pilkada dan Pemilihan Umum. Menurutnya, dari keputusan itu yang disetujui oleh DPR hanya penundaan pemilihan DPRD.

Di beritakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan terpisah. Sementara itu, pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pilkada dilakukan secara bersamaan.

Keputusan MK ini sebagai buntut dari gugatan yang dilontarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), untuk melakukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

Dalam gugatan tersebut, Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” papar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan, dikutip Jumat (27/6). (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Forsiber Desak KPK dan Kejaksaan Usut Pengadaan di Korlantas Polri

4 Juni 2026 - 13:36 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Trending di Politik