JAKARTA | Harian Merdeka
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (27/11/2025), hakim menyatakan seluruh materi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa masuk ranah pokok perkara.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima. “Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar hakim.
Salah satu poin eksepsi Ammar Zoni yang menyinggung dalil nebis in idem juga ditegaskan tidak beralasan. Hakim menyebut perkara narkotika yang pernah menjerat Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan perkara berbeda dan terjadi pada tahun yang berlainan dengan kasus saat ini.
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk menguraikan pasal-pasal serta dugaan perbuatan pidana yang didakwakan. “Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan,” kata Dwi Elyarahma.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst atas nama para terdakwa,” ujar hakim.
Perkara ini melibatkan enam terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni yang kembali berhadapan dengan hukum setelah beberapa kali tersandung kasus serupa. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(alan/hmi)







