Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 14 Okt 2023 17:54 WIB ·

Hasto Ingin MK Bersikap Kenegarawanan


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Perbesar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto

>> Jelang Putus MK Batas Usia Capres/Cawapres

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP turut melayangkan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu. Menurut Hasto, hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

“Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam,” kata Hasto kepada wartawan, belum lama ini.

Hasto mengingatkan hakim MK belajar dari 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tidak didengarkan akan tampil jadi kekuatan moral.

“Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral,” ujar dia.

Hasto juga sempat menyebut MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sebab, lanjut dia, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen.

Menurut dia, kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” tutup Hasto.(fik/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Trending di Nasional