>> Jelang Putus MK Batas Usia Capres/Cawapres
JAKARTA | Harian Merdeka
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP turut melayangkan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu. Menurut Hasto, hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam,” kata Hasto kepada wartawan, belum lama ini.
Hasto mengingatkan hakim MK belajar dari 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tidak didengarkan akan tampil jadi kekuatan moral.
“Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral,” ujar dia.
Hasto juga sempat menyebut MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sebab, lanjut dia, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen.
Menurut dia, kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” tutup Hasto.(fik/hmi)