JAKARTA | Harian Merdeka
Aneh! Ponsel mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan alias ADP sempat aktif belum lama ini.
Hal itu diungkap langsung istri almarhum, Meta Ayu Puspitranti, yang disampaikan via kuasa hukumnya.
“Kami baru mendapatkan informasi dari istrinya, keluarganya, bahwa beberapa waktu yang lalu Instagram dari almarhum saat ini ON. Padahal dikatakan HP-nya hilang,” ujar pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, dikutip cnnindonesia, di Yogyakarta, kemarin.
“Dan salah satu fakta lainnya adalah, istri atau keluarga dari almarhum itu mencoba lagi mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp, dan centang dua. Berarti kan ON,” sambungnya.
Meski begitu, Nicholay belum menanyakan lebih lanjut kepada pihak keluarga terkait detail lapan kedua media sosial mendiang Arya Daru itu aktif.
Kendati demikian, ketika pihak keluarga kembali mencoba menghubungi kembali dua media sosial tersebut, keduanya sudah tidak aktif. “Saat ini sudah nonaktif kembali,” ucapnya.
Akhir Juli lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ponsel Samsung S22 yang sehari-hari digunakan oleh Arya Daru masih dicari tim penyelidik. Handphone terakhir terlacak di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Wira mengakui kesulitan mencari atau melacak handphone tersebut lantaran dalam kondisi off atau mati. Polisi hanya berhasil mengamankan ponsel lawas Arya Daru yakni Samsung Note 9 yang pertama kali diaktifkan pada 2019. Hasil penelitian menunjukkan ponsel tersebut aktif kembali pada September 2022.
Dari ponsel itu, polisi menemukan jejak digital bahwa Arya Daru pernah mengirim email perihal keinginannya untuk bunuh diri ke salah satu badan amal penyedia layanan dukungan terhadap orang yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa. Termasuk, yang dapat menyebabkan bunuh diri.
Arya Daru adalah diplomat muda Kemlu yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning dalam sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli lalu.
Polisi pada akhir Juli memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal itu berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Meski tak ada unsur pidana, Wira menyebut pihaknya tak serta merta menghentikan atau menutup kasus ini. Ia berujar pihaknya membuka pintu jika ada pihak lain yang memberikan masukan. (jr)




