Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Mei 2026 12:38 WIB ·

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan


ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Dugaan penyimpangan terlihat mulai dari markup anggaran, ketidakteraturan pengadaan, hingga keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pasok.

Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemantauan di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi ICW.

“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2026.

Pada klaster anggaran, ICW menemukan perbedaan signifikan dalam biaya pembangunan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Di beberapa lokasi, biaya pembangunan dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2,5 miliar, tanpa standar yang jelas.

Menurut Eva, ketidaksamaan ini menunjukkan tidak adanya patokan harga yang transparan, meski aturan pemerintah sebenarnya mewajibkan adanya rincian biaya. “Padahal, kalau mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sebenarnya sudah tercantum soal tata kelola, harus ada rincian patokan yang dibuat oleh SPPG dengan detail mengenai harga pembangunan dan lainnya. Tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, ICW juga menemukan indikasi markup harga bahan pangan. Berdasarkan wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibanding harga pasar. Praktik ini diduga terjadi melalui kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok, lalu dilaporkan ke pemerintah untuk penggantian biaya.

“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ujarnya.

Temuan lain adalah pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak pada kualitas makanan. ICW juga mencatat ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas yang diterima, yang ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan di berbagai daerah.

Masalah tidak berhenti di anggaran. Dalam klaster pengadaan, ICW menyoroti praktik yang cenderung monopolistik. Peneliti ICW lainnya, Rofi’, menyebut pemilihan pemasok bahan baku kerap didasarkan pada relasi personal, seperti keluarga atau kedekatan dengan pengurus yayasan.

“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.

Ia juga mengungkap adanya pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal untuk memasok bahan baku, sehingga mempersempit persaingan.

Selain itu, ICW menemukan minimnya transparansi dalam nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat. Dokumen tersebut, kata Rofi’, umumnya hanya memuat persetujuan menerima program tanpa rincian bahan baku, harga, maupun tanggung jawab masing-masing pihak.

ICW juga mencatat dugaan pengadaan fiktif, termasuk penyediaan fasilitas yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi standar, tetapi tidak digunakan secara nyata.

Lebih jauh, temuan menunjukkan adanya keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Di sejumlah wilayah, ICW menemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan pasokan bahan baku.

“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.

ICW menilai berbagai temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola program MBG, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pembenahan, program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat itu berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum