Hal 4 Legislatif
Indonesia Perlu Pengesahan Revisi UU ITE
Caption Diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.(ist)
JAKARTA | Harian Merdeka
Indonesia perlu melakukan pengesahan terhadap revisi UU ITE sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.
“Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya,” kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta kemarin.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Pasalnya, sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
“Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” kata Dave.(hab/jr)