JAKARTA I Harian Merdeka-
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS)
Hery ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai 2025 dan langsung ditahan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung ,Kamis (16/4/2026).
” Berdasarkan penyidikan pemeriksaan saksi dan geledah di saksi di wilayah Jakarta tim penyidik menetapkan tersangka HS,” bebernya.
Hery Susanto langsung ditahan oleh Kejagung untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan kasus tambang nikel.(Agus).







