Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Feb 2026 14:52 WIB ·

Jaksa Tegaskan Penolakan Pleidoi Terdakwa Kasus Minyak Mentah


Jaksa Tegaskan Penolakan Pleidoi Terdakwa Kasus Minyak Mentah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di persidangan, Senin (23/2/2026). Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni pidana penjara selama 18 tahun.

Dalam persidangan, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penuntut umum juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan telah diuraikan secara terperinci, termasuk dugaan persekongkolan dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM.

Jaksa berpandangan bahwa dalil pembelaan terdakwa yang menyebut tidak adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat merupakan penilaian subjektif. Menurut jaksa, seluruh unsur tindak pidana telah dibuktikan melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup jumlah tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum