Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 27 Okt 2023 20:42 WIB ·

Jimly Asshiddiqie: Ini Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah


Jimly Asshiddiqie: Ini Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah Perbesar

 

> Sidang Kode Etik Adik Ipar Jokowi

 

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan Capres Cawapres yang ditujukan kepada 9 Hakim Konstitusi belum pernah terjadi. Bahkan di dalam sejarah manusia.

“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Dia mengatakan bahwa saat ini masyarakat terpecah menjadi tiga kubu Capres Cawapres. Ada kubu Paslon Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Iskandar.

Banyak masyarakat yang marah karena putusan MK yang mengabulkan uji materiil batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat.

“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi engga ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini,” katanya.

“MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara saudara ini yang melapor,” tutur Jimly.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs, yang merupakan adik ipar dari Presiden joko Widodo ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023).

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.(hab)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dan Isu Hukum Lainnya Serap Perhatian Publik

30 April 2025 - 12:14 WIB

Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

30 April 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Warga Baduy Siap “Turun Gunung” Rayakan Seba

29 April 2025 - 12:06 WIB

Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

29 April 2025 - 11:31 WIB

Simulasi Gempa di Pandeglang, BPBD-PK Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

28 April 2025 - 15:31 WIB

DPRD DKI Jakarta Berduka, Anggota Fraksi PDIP Brando Susanto Meninggal Dunia

28 April 2025 - 15:02 WIB

Trending di Nasional