Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Internasional · 9 Jul 2024 10:58 WIB ·

Jokowi akan Segera Tandatangani Kepres Pemberhentian Hasyim Asya’ri


Caption Presiden Joko Widodo.(ist) Perbesar

Caption Presiden Joko Widodo.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Pasca putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani,” ujar Presiden Jokowi usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.

Mengenai kapan Keppres akan ditandatangani, Presiden kembali menekankan bahwa Keppres belum sampai di mejanya.

“Wong belum sampai di meja saya,” ujarnya.

Lebih jauh terkait adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.

“Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah,” kata Jokowi.

Sebelumnya pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.(JR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

Buruh Bakal Demo di Istana Negara

20 Desember 2024 - 15:58 WIB

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Indonesia-Jepang Kembangkan Potensi Panas Bumi

9 Desember 2024 - 11:08 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Trending di Nasional