Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Kriminal · 1 Jul 2025 11:32 WIB ·

Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Bobby Nasution: Kami Sangat Kecewa


Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Bobby Nasution: Kami Sangat Kecewa Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespon kasus dugaan korupsi yang mendera anak buahnya, Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting, oleh KPK dalam OTT, Kamis (26/6). 

Bobby mengaku sangat kecewa atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar. Meski begitu, ia mendukung upaya penegakan hukum yang diambil oleh KPK.

“Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK,” ujar Bobby, dikutip cnnindonesia, kemarin.

Ia menekankan, pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik. Selain itu, ia mengingatkan setiap pemegang jabatan harus menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.

“Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang,” paparnya.

Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek

“Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya. Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan, jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c,” paparnya.

KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.

Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN. (jr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

1.919 Personel Disiagakan, Perayaan Imlek 2026 Berlangsung Kondusif

18 Februari 2026 - 13:49 WIB

Pengamat UNS Desak KPK Tuntas Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

18 Februari 2026 - 13:47 WIB

Denny Charter: KKN Tak Lagi Tersembunyi, Kini Jadi Mekanisme Legal

18 Februari 2026 - 13:19 WIB

Perlindungan Kesehatan 152 Juta Warga Dijamin, Muhaimin Tekankan Validitas Data

18 Februari 2026 - 13:18 WIB

Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Rukyatul Hilal Digelar di Ratusan Lokasi

18 Februari 2026 - 13:11 WIB

Di HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Buruh

16 Februari 2026 - 17:41 WIB

Trending di Nasional