JAKARTA | Harian Merdeka
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jakarta.
Itu dibuktikan ketika menindaklanjuti info yang beredar bahwa adanya dugaan keterlibatan salah satu narapidana di wilayah Jakarta dalam pengendalian peredaran sabu-sabu yang baru saja diungkap Kepolisian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menyatakan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi bagi siapapun yang terlibat peredaran narkoba baik langsung maupun tidak langsung.
Awalnya informasi keterlibatan napi berdasarkan keterangan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jakarta.
Meski belum ada pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan mereka, tetapi kata Tonny pihaknya mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, utamanya dengan Kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Jika memang terbukti adanya narapidana yang terlibat, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Tonny di Jakarta, pada Senin (16/10).
Tonny juga menegaskan, seluruh jajaran Kemenkumham telah berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan Lapas dan Rutan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas atas segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pejabat, petugas, maupun narapidana tanpa pandang bulu.
“Komitmen kita masih sama, kita ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba perusak masa depan generasi bangsa,” katanya.
Sebagai bukti nyata komitmen ini, menurut Tonny pihaknya telah melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan pengamanan dan pengawasan di pintu masuk Lapas dan Rutan, kontrol keliling di area Lapas dan Rutan, razia rutin di blok hunian, melaksanakan tes urine bagi narapidana dan petugas, hingga rehabilitasi pengguna narkoba.
Menurutnya hal ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan Maju + Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.(ali/jr)