Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Bisnis · 11 Jul 2024 15:55 WIB ·

Kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung Meresahkan Nelayan Kecil di Medan Belawan


Kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung Meresahkan Nelayan Kecil di Medan Belawan Perbesar

MEDAN | Harian Merdeka

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafiqi S.H, akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bersama APH, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung yang telah menyengsarakan kehidupan para nelayan kecil dan tradisional. Hal itu disampaikannya di depan awak media. Rabu (10/7).

“Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) di bidang kelautan, segera melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan yang diduga tidak memiliki izin dan diduga memanipulatif Gross ton (GT) Untuk mempermudah mendapatkan Minyak Bersubsidi di TPI Gabion Belawan,” tegas Rahman Gafiqi saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan TPI Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, bersama jajaran nya.

Rahman mengatakan kapal pukat teri lingkung skala besar masih ditemukan memakai alat bantu Penangkapan ikan (ABPI) bola lampu operkapasitas diatas rata rata 200.000 wat sebagai penerangan dalam pencarian ikan di laut, padahal dalam Permen KP no 36 tahun 2023 hanya boleh menggunakan lampu 20.000 wat.

Menurut Rahman, sejumlah kapal pukat trawl yang bersandar di kawasan Gabion Belawan tersebut, seolah-seolah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu tanpa memperdulikan dampak besarnya terhadap kehidupan nelayan tradisional dan berskala kecil.

Impeksi mendadak yang dilakukan Rahman beserta jajaran nya, berdasarkan laporan nelayan kepada pengurus rukun HNSI Kota Medan dan susuai arahan intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Dewan Pembina Daerah (DPD) untuk memperjuangkan hak para Nelayan kecil.(um)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

Kementerian ESDM Sebut Stok BBM 8,6 Juta KL

13 Desember 2024 - 14:04 WIB

Proyek Pengolahan Limbah JSDP Capai 22,78%

13 Desember 2024 - 13:57 WIB

Bank Tutup di Indonesia Bertambah

13 Desember 2024 - 13:55 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah

10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Trending di Bisnis