GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Idanogawo terus bergulir. Kepala sekolah dan sejumlah guru telah dipanggil dan diperiksa di Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII Gunungsitoli, Jalan Pantai Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Kepala Cabdis Wilayah XIII melalui Kasubbag TU, Tonazaro Zebua, Jumat (10/4/2026), menyebut pemeriksaan dilakukan atas instruksi Gubernur Sumut melalui Dinas Pendidikan, serta adanya laporan polisi dari guru ASN Demarpung Zebua.
“Dua hari lalu kepala sekolah sudah kami periksa. Hari ini sejumlah guru, termasuk FFS dan DCZ, dimintai keterangan dalam bentuk BAP. Hasilnya akan kami laporkan ke Dinas Pendidikan Sumut di Medan untuk diteruskan kepada Gubernur,” ujar Tonazaro.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga hasilnya belum dapat dipublikasikan. “Nanti penyampaiannya menjadi kewenangan pimpinan di Medan,” tambahnya.
Tonazaro juga memastikan pemeriksaan internal tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Nias. “Proses hukum silakan berjalan, kami tetap menjalankan tugas sesuai instruksi,” tegasnya.
Terkait nama seorang oknum guru bermarga Barus yang disebut-sebut sebagai penghubung praktik pungli di Kepulauan Nias, Tonazaro mengaku mengenal yang bersangkutan, namun menyebut yang bersangkutan telah pindah tugas keluar daerah dan tidak mengetahui keterlibatannya.
Sementara itu, guru ASN SMKN 1 Idanogawo, Demarpung Zebua (DCZ), mengaku telah diperiksa pada hari yang sama. Ia menyebut sekitar 16 pertanyaan diajukan penyidik internal Cabdis.
“Pertanyaannya seputar dugaan pungli di sekolah. Semua sudah saya jelaskan, termasuk nominal dan kepada siapa disetor,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah DCZ mengaku menyetor Rp4.107.000 kepada oknum guru FFS, yang disebut atas arahan kepala sekolah, sebagai biaya administrasi pengusulan tunjangan daerah khusus (Dasus) tahun anggaran 2026.
Ia menyebut para guru ASN, PPPK, hingga honorer diminta membayar dengan skema satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu per semester. “Karena didesak, pada 12 Februari 2026 saya terpaksa membayar. Kalau tidak, disebut tunjangan tidak cair,” ujarnya.
Namun belakangan, ia meragukan pungutan tersebut karena sejumlah guru yang tidak membayar tetap menerima tunjangan ke rekening masing-masing.
Demarpung Zebua telah melaporkan kasus ini ke Polres Nias dengan nomor STPLP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerasan sesuai ketentuan KUHP.(Adi).
Keterangan Foto : Kantor Cabdis Prov Sumut, Wilayah XIII Gunungsitoli, di Jalan Pantai Fodo Gunungsitoli Selatan.







