Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 31 Okt 2023 17:17 WIB ·

Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun


Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menanggapi santai gugatan ganti rugi Rp28 triliun yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada pemerintah.

Hadi mengatakan pihaknya sudah resmi tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo di Hotel Sultan. Dengan begitu, kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

“Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Hadi selepas menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menegaskan kubu Pontjo Sutowo sudah berkali-kali kalah dalam gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, ia mendesak PT Indobuildco legawa melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.

Raja satu suara dengan Hadi bahwa kementeriannya tidak memperpanjang HGB Indobuildco. Ia juga menanggapi santai gugatan Rp28 triliun tersebut.

“Ya memang itu keputusannya (perpanjangan HGB ditolak). Perkara ini (gugatan Indobuildco) bukan perkara baru. Berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah,” tegas Raja.

“Toh dari pihak sana juga sudah ‘menikmati’ dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja, taat pada hukum,” jelasnya.

Diketahui, bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ganti rugi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan pihak yang ‘mengganggu’ perusahaan tanpa dasar hukum harus ditindak. Ia menilai PPKGBK main hakim sendiri, terutama saat memasang portal beton sehingga menghalangi akses Hotel Sultan.

“Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu,” ujar Amir di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Ganti rugi Rp28 triliun itu mencakup lahan Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.

Sedangkan, Pontjo Sutowo bersikukuh ingin memperpanjang HGB nya di Hotel Sultan. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan. Termasuk soal Hak Guna Bangunan (HGB) atas hotel tersebut.

“HGB habis itu kan seperti ibaratnya BPKB mobil. Kalau BPKB habis memang mobilnya punya orang, kan tidak. Mobil tetap punya kita, lagi diurus kan. Dan sekarang belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses. Itu bukan berarti bahwa kemudian itu bukan milik saya,” tegasnya pada wartawan, Jumat lalu (27/10/2023).(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Banten Bongkar Pungli di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, 4 Orang Ditangkap

10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mantan Branch Manager MNC Bank, Saidah Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,4 Miliar

10 Juli 2026 - 14:49 WIB

Tolak Bangunan 45 Meter di Bali, Gde Sumarjaya Linggih: Moratorium Hotel Solusinya!

10 Juli 2026 - 14:42 WIB

Rano Alfath Dukung Kortastipidkor Polri Bongkar Kasus Korupsi yang Jadi Atensi Presiden

10 Juli 2026 - 13:44 WIB

Sufmi Dasco Sampaikan Belasungkawa: Indonesia Kehilangan Sosok Rachmat Gobel

10 Juli 2026 - 13:40 WIB

Trending di Nasional