Menu

Mode Gelap
Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi Jorge Martin Bersaing dengan Bagnaia Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara Masuk Musim Hujan, Pemkot Bogor Periksa Pohon Hilang Kontak, Keluarga Korban Cemas

Nasional · 31 Okt 2023 17:17 WIB ·

Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun


Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menanggapi santai gugatan ganti rugi Rp28 triliun yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada pemerintah.

Hadi mengatakan pihaknya sudah resmi tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo di Hotel Sultan. Dengan begitu, kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

“Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Hadi selepas menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menegaskan kubu Pontjo Sutowo sudah berkali-kali kalah dalam gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, ia mendesak PT Indobuildco legawa melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.

Raja satu suara dengan Hadi bahwa kementeriannya tidak memperpanjang HGB Indobuildco. Ia juga menanggapi santai gugatan Rp28 triliun tersebut.

“Ya memang itu keputusannya (perpanjangan HGB ditolak). Perkara ini (gugatan Indobuildco) bukan perkara baru. Berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah,” tegas Raja.

“Toh dari pihak sana juga sudah ‘menikmati’ dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja, taat pada hukum,” jelasnya.

Diketahui, bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ganti rugi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan pihak yang ‘mengganggu’ perusahaan tanpa dasar hukum harus ditindak. Ia menilai PPKGBK main hakim sendiri, terutama saat memasang portal beton sehingga menghalangi akses Hotel Sultan.

“Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu,” ujar Amir di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Ganti rugi Rp28 triliun itu mencakup lahan Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.

Sedangkan, Pontjo Sutowo bersikukuh ingin memperpanjang HGB nya di Hotel Sultan. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan. Termasuk soal Hak Guna Bangunan (HGB) atas hotel tersebut.

“HGB habis itu kan seperti ibaratnya BPKB mobil. Kalau BPKB habis memang mobilnya punya orang, kan tidak. Mobil tetap punya kita, lagi diurus kan. Dan sekarang belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses. Itu bukan berarti bahwa kemudian itu bukan milik saya,” tegasnya pada wartawan, Jumat lalu (27/10/2023).(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persija Vs Madura United

6 November 2024 - 11:28 WIB

Insiden Uang Rusak, Corcom XX1 : Kami Keliru Soal Pelayanan ke Pelanggan

6 November 2024 - 11:04 WIB

Jorge Martin Bersaing dengan Bagnaia

4 November 2024 - 14:21 WIB

Hengkang dari Vietnam, 15 Investor Asing ke Indonesia

4 November 2024 - 13:49 WIB

7 Perusahaan Teknologi AS Investasi di IKN

4 November 2024 - 13:41 WIB

STY Minta Skuadnya Bersenang-senang

30 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Trending di Bola & Sports