Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 31 Okt 2023 17:17 WIB ·

Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun


Kasus Hukum dan Polemik Hotel Sultan HGB Tak Diperpanjang, Gugatan Rp28 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menanggapi santai gugatan ganti rugi Rp28 triliun yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada pemerintah.

Hadi mengatakan pihaknya sudah resmi tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo di Hotel Sultan. Dengan begitu, kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

“Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Hadi selepas menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menegaskan kubu Pontjo Sutowo sudah berkali-kali kalah dalam gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, ia mendesak PT Indobuildco legawa melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.

Raja satu suara dengan Hadi bahwa kementeriannya tidak memperpanjang HGB Indobuildco. Ia juga menanggapi santai gugatan Rp28 triliun tersebut.

“Ya memang itu keputusannya (perpanjangan HGB ditolak). Perkara ini (gugatan Indobuildco) bukan perkara baru. Berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah,” tegas Raja.

“Toh dari pihak sana juga sudah ‘menikmati’ dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja, taat pada hukum,” jelasnya.

Diketahui, bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ganti rugi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan pihak yang ‘mengganggu’ perusahaan tanpa dasar hukum harus ditindak. Ia menilai PPKGBK main hakim sendiri, terutama saat memasang portal beton sehingga menghalangi akses Hotel Sultan.

“Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu,” ujar Amir di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Ganti rugi Rp28 triliun itu mencakup lahan Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.

Sedangkan, Pontjo Sutowo bersikukuh ingin memperpanjang HGB nya di Hotel Sultan. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan. Termasuk soal Hak Guna Bangunan (HGB) atas hotel tersebut.

“HGB habis itu kan seperti ibaratnya BPKB mobil. Kalau BPKB habis memang mobilnya punya orang, kan tidak. Mobil tetap punya kita, lagi diurus kan. Dan sekarang belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses. Itu bukan berarti bahwa kemudian itu bukan milik saya,” tegasnya pada wartawan, Jumat lalu (27/10/2023).(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Udara Indonesia, Presiden Prabowo Serahkan Jet Rafale ke TNI AU

18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Badan Bank Tanah Targetkan Kelola 70.000 Hektare Lahan di 2026

18 Mei 2026 - 15:08 WIB

Survei CNN: 83,7 Persen Publik Puas terhadap Kinerja Pertamina, Digitalisasi dan Stabilitas Energi Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Ekspor Perdana Urea Ke Australia Jadi Tonggak Baru Industri Pupuk RI

18 Mei 2026 - 10:55 WIB

Firman Soebagyo Soroti Melimpahnya Stok Beras Bulog: Jangan Sampai Rugikan Negara

15 Mei 2026 - 17:43 WIB

Arif Rahman DPR RI Ajak Muslimat NU Perkuat Pemberdayaan Umat

15 Mei 2026 - 17:40 WIB

Trending di Nasional