Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 9 Mar 2026 14:03 WIB ·

Keberatan dengan Vonis, 9 Terpidana Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Tempuh Jalur Banding


Keberatan dengan Vonis, 9 Terpidana Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Tempuh Jalur Banding Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sebanyak sembilan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan banding tersebut telah didaftarkan dalam rentang waktu 4–5 Maret 2026.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dalam perkara tersebut mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dengan rentang hukuman antara sembilan hingga 15 tahun kepada para terdakwa. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa.

Beberapa nama yang divonis antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Sementara itu, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, serta mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, divonis sembilan tahun penjara.

Dalam perkara ini, hukuman paling berat dijatuhkan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun.

Selain itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara ini selanjutnya akan diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dampak PIK 2: Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Pakuhaji Ngadu ke DPR

10 April 2026 - 11:36 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Prabowo Instruksikan Pembangunan 100 Kampung Nelayan Target Mei 2026 Selesai

8 April 2026 - 16:04 WIB

Trending di Ekbis