Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Mar 2026 12:01 WIB ·

Kejagung Lawan Balik! Upaya Banding Ditempuh untuk Sembilan Terpidana Tata Kelola Minyak


Kejagung Lawan Balik! Upaya Banding Ditempuh untuk Sembilan Terpidana Tata Kelola Minyak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia belum mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung sejak Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada sidang klaster pertama, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga perusahaan yang sama tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

Riva dan Maya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara itu, pada sidang klaster kedua yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhi pidana masing-masing sembilan tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Upaya banding yang diajukan JPU tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum