JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ia belum mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung sejak Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada sidang klaster pertama, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga perusahaan yang sama tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara itu, pada sidang klaster kedua yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani dijatuhi pidana masing-masing sembilan tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Upaya banding yang diajukan JPU tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(rhm/hmi)







