Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Apr 2025 14:56 WIB ·

Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Revisi Perda Pajak Tidak Memberatkan Masyarakat


Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Revisi Perda Pajak Tidak Memberatkan Masyarakat Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan berdampak langsung terhadap kinerja hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi dalam keterangannya usai rapat. Ia menyebutkan bahwa RSUD Kota Tangerang ke depan akan dikembangkan menjadi rumah sakit tipe B, sehingga sistem retribusi juga harus disesuaikan, termasuk penambahan layanan yang sebelumnya belum diatur seperti ambulans.

Menurutnya, layanan ambulans yang sebelumnya belum dikenai retribusi kini mulai diatur karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai penting agar sistem layanan kesehatan lebih tertib dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Selain sektor kesehatan, sektor perumahan dan olahraga juga terkena dampak perubahan Perda. Di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), retribusi untuk kakus umum dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) akan dibenahi. Sementara itu, di sektor olahraga, retribusi penggunaan Gelanggang Olahraga (GOR) yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), kini akan dinaikkan statusnya ke dalam Perda.

Salah satu hal baru yang menarik perhatian publik adalah penambahan kos-kosan sebagai objek pajak baru. “Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk,” kata Rusdi. Kebijakan ini diambil untuk memperluas basis pajak tanpa membebani sektor formal secara berlebihan.

Adapun kebijakan besar lainnya adalah penetapan tarif tunggal sebesar 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski dinilai bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rusdi menyadari bahwa hal ini juga berpotensi menjadi beban bagi sebagian kalangan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh OPD terkait untuk menyiapkan skenario kebijakan. Bagi warga yang tergolong tidak mampu, akan ada perlakuan khusus yang diatur lebih lanjut melalui Perwal,” tegas Rusdi.

Rusdi menambahkan bahwa seluruh kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, agar pendapatan daerah meningkat tanpa mengorbankan kenyamanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Intinya, kita ingin PAD meningkat, tetapi harus tetap adil. Jangan sampai kebijakan ini menjadi beban yang membuat masyarakat merasa tertekan,” pungkasnya.

Dengan revisi Perda ini, Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD berharap dapat membangun sistem perpajakan dan retribusi yang lebih modern, efisien, dan inklusif, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (SN/Fj)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Kritik Relokasi Pasar Bogor, PEMNAS: Walikota Jangan Asal Pindah Barang

14 April 2026 - 14:00 WIB

Rakortekrenbang Sumut 2026 Digelar di Gunungsitoli, Bahas Sinkronisasi RKPD 2027

13 April 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang dan Wamen UMKM Dorong Peningkatan Layanan dan Sinergi pada Peringatan HUT Perumdam TKR

13 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah