TANGERANG | Harian Merdeka
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan berdampak langsung terhadap kinerja hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi dalam keterangannya usai rapat. Ia menyebutkan bahwa RSUD Kota Tangerang ke depan akan dikembangkan menjadi rumah sakit tipe B, sehingga sistem retribusi juga harus disesuaikan, termasuk penambahan layanan yang sebelumnya belum diatur seperti ambulans.
Menurutnya, layanan ambulans yang sebelumnya belum dikenai retribusi kini mulai diatur karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai penting agar sistem layanan kesehatan lebih tertib dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain sektor kesehatan, sektor perumahan dan olahraga juga terkena dampak perubahan Perda. Di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), retribusi untuk kakus umum dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) akan dibenahi. Sementara itu, di sektor olahraga, retribusi penggunaan Gelanggang Olahraga (GOR) yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), kini akan dinaikkan statusnya ke dalam Perda.
Salah satu hal baru yang menarik perhatian publik adalah penambahan kos-kosan sebagai objek pajak baru. “Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk,” kata Rusdi. Kebijakan ini diambil untuk memperluas basis pajak tanpa membebani sektor formal secara berlebihan.
Adapun kebijakan besar lainnya adalah penetapan tarif tunggal sebesar 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski dinilai bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rusdi menyadari bahwa hal ini juga berpotensi menjadi beban bagi sebagian kalangan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh OPD terkait untuk menyiapkan skenario kebijakan. Bagi warga yang tergolong tidak mampu, akan ada perlakuan khusus yang diatur lebih lanjut melalui Perwal,” tegas Rusdi.
Rusdi menambahkan bahwa seluruh kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, agar pendapatan daerah meningkat tanpa mengorbankan kenyamanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Intinya, kita ingin PAD meningkat, tetapi harus tetap adil. Jangan sampai kebijakan ini menjadi beban yang membuat masyarakat merasa tertekan,” pungkasnya.
Dengan revisi Perda ini, Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD berharap dapat membangun sistem perpajakan dan retribusi yang lebih modern, efisien, dan inklusif, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (SN/Fj)







