Menu

Mode Gelap
Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro Kaesang Pangarep Menghilang? Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Operasional RT RW Rp 4 Juta

Daerah · 7 Agu 2024 16:36 WIB ·

KKP mengundang Ketua DPD HNSI SUMUT dalam Acara Konsultasi Publik Rancangan PERMENKP dan Sosialisasi Proses Bisnis Level 3


KKP mengundang Ketua DPD HNSI SUMUT dalam Acara Konsultasi Publik Rancangan PERMENKP dan Sosialisasi Proses Bisnis Level 3 Perbesar

MEDAN | Harian Merdeka

Ketua DPD HNSI SUMUT Azlinda Nailufari Hutagalung, S.Pi bersama Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, S.H, Ketua DPC HNSI Kabupaten Deli Serdang Mulkan beserta jajaran pengurus lainnya, menghadiri undangan Konsultasi Publik terhadap Rancangan PERMENKP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Tarif Atas Jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan serta Sosialisasi terkait proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum. Selasa (6/8/2024)

Acara dihadiri pejabat KKP baik itu Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, para Direktur Direktorat Perikanan Tangkap, para Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Pelabuhan Nusantara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Kepala Pangkalan Pendaratan ikan, HNSI, Pelaku Usaha dan Asosiasi.

Bertempat di Radisson Hotel Medan, Acara tersebut secara resmi di buka oleh Kepala Biro Hukum KKP, Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. mewakili Sekretaris Jenderal KKP dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan moderator Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara serta dua Narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ( Direktur Perizinan Kenelayanan dan Direktur Kepelabuhanan Perikanan ).

Dalam hal ini, DPP HNSI Ketum Laksamana (Purn) TNI Sumardjono melalui Ketua DPD HNSI SUMUT Azlinda Nailufari Hutagalung, S.Pi memerintahkan jajarannya agar menyampaikan Aspirasi para nelayan. Azlinda menuturkan bahwa maraknya kegiatan import ikan di SUMUT sangat berdampak terhadap pendapatan nelayan, biaya pungutan pelabuhan perikanan, tambat labuh, komisi lantai, upah tekong maupun ABK dan lain-lain, Serta ketidaksesuaian acuan harga Ikan wilayah kabupaten/kota di SUMUT.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH turut menyampaikan beberapa poin yaitu akibat terbitnya Penangkapan Ikan Terukur (PIT) maka negara melakukan pungutan PNBP 5% sd 10% dari hasil tangkapan para nelayan sehingga para nahkoda kapal kapal berskala besar (30 GT ke atas) khususnya Kapal Trawl yang berkamuflase pengguna izin JHIB dan Purse Sein Pelagis Kecil (Pukat Teri Lingkung), melakukan penangkapan ikan secara bar-bar di wilayah 1 mil dari bibir pantai yang mana hari ini diduga pungutan PNBP tersebut dibebankan kepada para nahkoda dan ABK kapal nelayan.

Rahman menambahkan, bahwa para nelayan kecil ukuran 10GT ke bawah susah mendapatkan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Kota Medan. Selain itu para nahkoda dan ABK Kapal sampai saat ini masih tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan secara merata.

“Mereka (Nelayan) melakukan pembayaran iuran secara mandiri yang seharusnya dibiayai oleh pengusaha perikanan tempat mereka bekerja” ujar Rahman.

Diakhir acara, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Dirjen Perikanan Tangkap serta seluruh peserta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD HNSI SUMUT beserta jajaran yang telah menyampaikan seluruh aspirasi nelayan di wilayah SUMUT dan akan membahas kelanjutan kedepannya di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Acara Konsultasi Publik terlaksana dalam rangka mendengar dan menampung Aspirasi masyarakat Nelayan secara langsung dan memperkuat keterlibatan serta partisipasi masyarakat khususnya para nelayan yang ada di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Melalui DPC HNSI Kota Medan, Rahman meminta agar peraturan dan regulasi terkait hal tersebut dilakukan pengkajian ulang guna tercapainya Nelayan Berdaulat Negara Kuat.

(Umar)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kaesang Pangarep Menghilang?

4 September 2024 - 10:32 WIB

Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi

4 September 2024 - 10:27 WIB

Operasional RT RW Rp 4 Juta

4 September 2024 - 10:21 WIB

44 Karyawan PSSI Dipecat

4 September 2024 - 10:11 WIB

Gaji Pekerja Dipotong Buat Pensiun

4 September 2024 - 10:04 WIB

Kalo (Rawon) Kalah Terlalu, Menang?

2 September 2024 - 10:48 WIB

Trending di Jakarta