Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Daerah · 26 Okt 2023 19:55 WIB ·

KOMPAK Laporkan Pj. Gubernur Banten ke Kejagung


SERAHKAN LAPORAN: KOMPAK Banten menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam Korupsi Ponpes Banten. Perbesar

SERAHKAN LAPORAN: KOMPAK Banten menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam Korupsi Ponpes Banten.

>> Dugaan Korupsi Ponpes

 

SERANG | Harian Merdeka

Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dugaan kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Banten.

KOMPAK Banten menilai, kasus korupsi hibah pondok pesantren Banten perlu diusut terkait keterlibatan oknum pejabat Banten. Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan, ataupun penyusunan anggaran hibah pondok pesantren Provinsi Banten 2020.

Saat itu selain menjabat sebagai Sekda yang bersangkutan juga berperan sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)

Diansyah, Koordinator KOMPAK Banten menyampaikan, mahasiswa mengikuti perkembangan hibah ponpes melalui media. Bahwa berdasarkan keterangan Irvan Santoso, terpidana kasus korupsi hibah ponpes pemprov. Banten, eks biro kesra.

Kata Diansyah, alokasi dana hibah ponpes Pemrov Banten disetujui tanpa adanya rekomendasi calon penerima hibah melainkan hanya berupa usulan.

Menurutnya, TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi.

“Lah kok ini baru usulan tetapi disetujui? Harusnya Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan melakukan verifikasi, memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui,” ucapnya.

KOMPAK Banten menilai persetujuan Al Muktabar terhadap usulan calon penerima hibah ponpes, menjadi akar permasapahan kasus korupsi dana hibah Ponpes Pemprov Banten.

“Kami merasa kasus dana hibah ponpes Pemprov Banten harus diusut keterlibatan Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ketua TAPD,” jelas Diansyah.

KOMPAK Banten berharap, Kejaksaan Republik Indonesia dan berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lainnya, serta mengobati perasaan masyarakat Banten khususnya yang masih dalam momen hari santri.

“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan di Banten,” harapnya. (dwi/brc)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

2 Desember 2024 - 14:12 WIB

8 RT di Teluknaga Terendam Banjir

29 November 2024 - 20:13 WIB

Wamendagri Apresiasi TPS “Halloween” di Bogor

28 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Daerah