JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keinginan untuk lebih sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Namun, keterbatasan peralatan yang belum canggih menjadi kendala utama lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026). Ia mengatakan KPK hampir setiap bulan melakukan OTT, meski tidak menjadikannya sebagai target yang dipaksakan.
“Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menguatkan pernyataan tersebut. Ia menilai hambatan terbesar KPK tidak hanya terletak pada keterbatasan sumber daya manusia, tetapi juga pada teknologi yang belum memadai.
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” kata Fitroh.
Ia menegaskan peralatan yang digunakan KPK saat ini sudah tertinggal dari perkembangan zaman. Menurutnya, dukungan anggaran untuk pembaruan alat akan berdampak langsung pada peningkatan penindakan.
“Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Setyo juga menjelaskan adanya perubahan pola korupsi. Ia menyebut para pelaku tidak lagi bertransaksi secara langsung, melainkan menggunakan skema berlapis atau layering untuk menyamarkan aliran dana.
Setyo mengatakan OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari proses itu, penyidik melakukan penindakan berdasarkan rangkaian bukti yang ditemukan.
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” kata Setyo.
Menurutnya, seseorang yang terjerat OTT tidak selalu tertangkap saat transaksi berlangsung. Penyidik menjerat pelaku berdasarkan pengembangan perkara dan bukti pendukung yang saling berkaitan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkas Setyo.(con)







