Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Apr 2026 12:06 WIB ·

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial


KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan audiensi langsung kepada Menteri Tenaga Kerja RI. Langkah ini merupakan respon keras atas dugaan pelanggaran serius yang menimpa pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, mengungkapkan fakta mengejutkan: Kecelakaan kerja menimpa Sri Rahayu Ningsih, selaku Head Of Chef di SPPG Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Insiden terjadi saat ia sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere, Medan. Namun yang paling memprihatinkan, meski sudah bekerja dan mengalami kecelakaan, ternyata nama Sri Rahayu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sangat ironis dan melanggar hukum. Korban sudah berkorban demi program negara, tapi perlindungan dasar saja tidak diberikan. Ia sedang berjuang di rumah sakit, tapi tidak ada jaminan sosial yang melindunginya. Ini bukti nyata pengabaian terhadap hak pekerja,” ujar Achmad Ismail dengan nada keras.

Program Hebat, Perlindungan Jangan Setengah-setengah

Menurut Achmad, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan luar biasa yang menjadi wujud keadilan sosial. Namun, agar bisa menjadi legacy membanggakan di era Presiden Prabowo Subianto, negara tidak boleh hanya fokus pada menu makanan, tapi juga melindungi orang yang memasaknya.

“Kami mendukung penuh program ini demi kesehatan rakyat. Tapi ironis jika program untuk menyehatkan justru menyakiti pekerjanya, apalagi sampai tidak didaftarkan BPJS. Ini tidak bisa dibiarkan! Jaminan sosial dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus ada dan ditegakkan,” tegasnya.

KP-MBG meminta pertemuan yang direncanakan pada Rabu, 22 April 2026 di kantor Kementerian Tenaga Kerja. KP MBG berharap Menaker dan jajarannya bisa menemui KP MBG pada hari Rabu, 22 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan bukti lapangan, mendorong perbaikan sistem, dan menawarkan kolaborasi nyata.

“Kami datang bukan untuk menghambat, tapi untuk memperkuat. Namun ini bukan isue yang bisa ditunda. Kami berharap Menteri Ketenagakerjaan segera menunjukkan keberpihakan dengan membuka ruang dialog, tambah Achmad yang dapat dihubungi di nomor 0852-1080-1919.

KP MBG akan membawa delegasi sebanyak 3 hingga 5 orang, surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Ketua Komisi IX DPR RI agar isu ini menjadi perhatian tinggi negara, tutup achmad. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Hukum