Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Okt 2023 08:56 WIB ·

KPU Jakbar Minta Masyarakat Urus DPTb


Ilustrasi - Warga berjalan di depan mural bertema Pemilu 2024 di Jalan Perjuangan Raya Jakarta (ant) Perbesar

Ilustrasi - Warga berjalan di depan mural bertema Pemilu 2024 di Jalan Perjuangan Raya Jakarta (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk menjamin pemenuhan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat (Jakbar) meminta masyarakat yang ingin pindah memilih, segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti di Jakarta Barat kemarin, menyebut pengurusan DPTb dapat dilakukan mulai tingkat kelurahan hingga KPU kota.

“(Pengurusan DPTb) itu dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota masing-masing,” ucap Istianti.

Hingga Selasa ini, lanjutnya, jumlah DPTb masuk adalah 785 orang, sementara jumlah DPTb keluar adalah 1147 orang.

Istianti menyebut, umumnya DPTb pindah memilih hanya dapat diurus hingga H-30 pemilihan.

“Jadi, bisa mengurus itu (DPTb) hanya sampai H-30 pemilihan (15 Januari 2023),” kata Istianti.

Batas waktu mengurus DPTb tersebut, kata Istianti, berkaitan dengan kategori DPTb dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3).

Dalam aturan tersebut, DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Selain itu, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam.

“Semua kategori tersebut disarankan untuk mengurus DPTb maksimal pada 15 Januari 2023 (H-30) Pemilu,” kata Istianti.

Namun, kata Istianti, khusus bagi kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana atau menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengurus DPTb dari H-29 hingga H-7 pemilihan (16 Januari-7 Februari 2024).

Sebelumnya, Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Mohammad Matsani meminta kepada pegawai lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan seluruh masyarakat untuk menyampaikan imbauan pengurusan DPTb kepada tetangga sekitar.

“Mohon diinformasikan kepada lingkungan masyarakat bapak/ibu sekalian,” kata Matsani pada Senin (11/9/2023).(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rudy Susmanto Pastikan Proyek Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Berjalan

2 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sekwan Blokir WhatsApp Wartawan, Gema Kosgoro Desak KPK Sisir DPRD Kab. Tangerang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Tangerang Kholid Ismail Kurban 15 Sapi dan 10 Kambing

28 Mei 2026 - 09:36 WIB

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Trending di Daerah