Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Uncategorized · 23 Agu 2024 15:42 WIB ·

KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada


KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada akan terus menjadi pedoman rangkaian pesta demokrasi.

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Bahkan, KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024, yakni putusan MK soal Pilkada.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” kata Hasan

Dirinya pun mengajak masyaraka untuk senantiasa menjaga situasi kondusif.

“Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” ujarnya.


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Melanda TPA Jatiwaringin, Bupati Tangerang Akan Menjadi Tergugat Oleh Aktivis Lingkungan.

1 Juli 2026 - 13:47 WIB

Situasi di area TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

Mukab XI KADIN Bogor: 24 Asosiasi Resmi Dukung Sulhajji Jompa Jadi Ketua

30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan

26 Juni 2026 - 17:11 WIB

Menteri PKP: Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Fokus Cegah Stunting, DPR RI Setuju Program MBG untuk Siswa SMA Disetop

18 Juni 2026 - 14:41 WIB

Tegaskan Pelayanan Publik, Gubernur Banten Minta OPD Cepat Tanggap

19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized