JAKARTA | Harian Merdeka
Kriminalisasi wartawan mendapat perhatian serius Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menyampaikan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa negara wajib memberi kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut sebagai bentuk peneguhan konstitusi terhadap martabat profesi wartawan. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan wartawan secara sewenang-wenang. Konstitusi secara jelas melindungi kerja jurnalistik dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kamil menjelaskan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya selesai melalui mekanisme pers. Namun, aparat penegak hukum sering membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana atau perdata.
“Padahal, UU Pers sudah mengatur mekanisme yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers,” ujarnya.
Wartawan Tidak Kebal Hukum, Tapi Dilindungi Konstitusi
Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, putusan ini memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesinya, maka hukum tetap berlaku. Namun, penanganannya harus proporsional dan sesuai hukum pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, konstitusi hanya melindungi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang konstitusi lindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan individunya,” kata Kamil.
Aparat Diminta Cegah Kriminalisasi Wartawan
Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, meminta aparat penegak hukum mematuhi putusan MK tersebut. Ia menilai pemahaman yang tepat akan mencegah kriminalisasi wartawan.
“Jika aparat memahami perbedaan sengketa pers dan tindak pidana, maka penegakan hukum akan berjalan lebih adil,” ujarnya.
Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, juga mengapresiasi langkah MK. Ia menilai putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap keberatan atas pemberitaan harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu. Langkah pidana atau perdata menjadi pilihan terakhir,” kata Viktor.
Ia menegaskan pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan negara hukum demokratis. (Agus)







