Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Jan 2026 16:50 WIB ·

Uji Materi UU Pers Dikabulkan MK, Cegah Kriminalisasi Wartawan


Uji Materi UU Pers Dikabulkan MK, Cegah Kriminalisasi Wartawan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kriminalisasi wartawan mendapat perhatian serius Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyampaikan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa negara wajib memberi kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut sebagai bentuk peneguhan konstitusi terhadap martabat profesi wartawan. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan wartawan secara sewenang-wenang. Konstitusi secara jelas melindungi kerja jurnalistik dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kamil menjelaskan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya selesai melalui mekanisme pers. Namun, aparat penegak hukum sering membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana atau perdata.

“Padahal, UU Pers sudah mengatur mekanisme yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers,” ujarnya.

Wartawan Tidak Kebal Hukum, Tapi Dilindungi Konstitusi

Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, putusan ini memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesinya, maka hukum tetap berlaku. Namun, penanganannya harus proporsional dan sesuai hukum pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, konstitusi hanya melindungi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang konstitusi lindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan individunya,” kata Kamil.

Aparat Diminta Cegah Kriminalisasi Wartawan

Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, meminta aparat penegak hukum mematuhi putusan MK tersebut. Ia menilai pemahaman yang tepat akan mencegah kriminalisasi wartawan.

“Jika aparat memahami perbedaan sengketa pers dan tindak pidana, maka penegakan hukum akan berjalan lebih adil,” ujarnya.

Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, juga mengapresiasi langkah MK. Ia menilai putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap keberatan atas pemberitaan harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu. Langkah pidana atau perdata menjadi pilihan terakhir,” kata Viktor.

Ia menegaskan pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan negara hukum demokratis. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Trending di Hukum