JAKARTA | Harian Merdeka
Sejumlah anggota parlemen dan pengamat perkotaan menolak adanya wacana Kementerian ATR/BPN menyerahkan tanah yang telantar dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga menuturkan, negara tidak berhak mengambil alih tanah yang tak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun.
“Negara tidak berhak mengambil alih, apalagi memberikan tanah kepada ormas, apalagi jelas status kepemilikan lahannya,” ucap Nirwono, dikutip laman Inilah.com, Minggu (20/7).
Kalau pun pemilik lahan tidak memanfaatkan lahan selama 3 tahun, lanjut Nirwono, bisa saja sedang mencari investor atau memiliki rencana pemanfaatan lain.
“Tugas negara justru memastikan seluruh lahan, jelas status kepemilikannya agar mudah pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahannya, menyusun rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah hingga panjang yang jelas, terarah sehingga jelas pemanfaatan lahannya kedepan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menolak tegas wacana penyerahan tanah yang telantar ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini justru melegalkan penguasaan lahan yang seharusnya ditertibkan oleh pemerintah.
“Pelibatan ormas dalam pemanfaatan lahan, justru melegalkan keterlibatan dalam penguasaan lahan yang selama ini justru dibiarkan negara, yang seharusnya menertibkannya,” ujarnya.
Anggota Komisi 2 DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak sepakat dengan wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait tanah yang tidak digunakan selama dua tahun, akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan(ormas). Sebaiknya, dikelola oleh warga sekitar.
“Enaknya jangan langsung ke Ormas, tapi berikan pada lingkungan sekitar. Misal ada RT dan RW yang memerlukan untuk dijadikan kebun atau taman main bersama,” ujar Mardani Ali dikutip laman inilah com, Minggu (20/7).
Lebih lanjut, Mardani mengingatkan, pemanfaatan tanah yang ‘menganggur’ atau telantar, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Maka sudah sepatutunya dikelola negara atau perangkat di bawahnya.
Senada dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Ia menegaskan bahwa negara tak perlu menyasar tanah milik masyarakat, walau sudah tahun tak dimanfaatkan. Apalagi kalau status tanah itu tidak sampai 10 hektare (Ha).
“Hemat saya pribadi, untuk rakyat kecil terutama yang (memiliki lahan) di bawah 2 hektare ya, 5 hektare yang mungkin itu adalah warisan dari orang tuanya, perlu ada peninjauan kembali sehingga asas keadilan juga tetap terjaga,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, warga yang belum memanfaatkan tanah hingga dua tahun lebih, bisa saja belum memiliki uang untuk memagari atau mensertifikatkan tanah. “Kalau itu diambil negara juga, maka menurut saya tidak pas, karena bagaimanapun juga mereka benar-benar mendapatkannya dari hal yang sah, seperti warisan atau membeli pada saat murah,” tuturnya.
Dede justru mendukung apabila negara mengambil alih kepemilikan tanah telantar, yang memang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) lebih dari 5 hektare hingga ratusan ribu hektare luasnya.
“Ada ratusan ribu hektare lahan seperti itu yang dimiliki oleh sekelompok orang-orang, yang mungkin bentuknya seperti HGU atau HGB, tidak diproduksi, sementara petani kita membutuhkan tempat untuk bertani, sementara banyak produksi-produksi pangan, pertenakan ataupun yang lainnya yang sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh negara, karena ada pajak bagi negara juga,” ungkapnya.
“Kalau yang itu saya pikir, saya sepakat. Perlu itu diambil alih oleh negara, jangan hanya sekadar menjadi agunan ke bank,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dede menekankan negara harus pandai memilah, mana tanah telantar yang bisa dialih negara, dan mana yang bukan.
Di tanya pengambil alihan oleh negara yang nantinya diberikan kepada Ormas, Dede menyatakan tentu nantinya diperlukan kriteria yang jelas dari penerima.”Ormas sebagai salah satu bagian di dalamnya, itu sebetulnya bagian daripada masyarakat juga tinggal dibuat kriteria-kriteria siapa yang mendapatkan, ormas mana yang mendapatkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar.
Dia bilang, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah bersertifikat, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang belum terpetakan atau belum digunakan secara produktif.
“Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru apa? Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Temuan itu, menurut Nusron Wahid, merupakan bagian dari evaluasi reforma agraria nasional yang menyoroti keberadaan lahan bersertifikat, namun belum digunakan sesuai tujuan awalnya.
Ia menilai, lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.
Pun begitu, dirinya menekankan pemanfaatan tanah tetap harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diprioritaskan untuk masyarakat lokal.
“Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” pungkasnya. (jr)







