Menu

Mode Gelap
Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi Jorge Martin Bersaing dengan Bagnaia Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara Masuk Musim Hujan, Pemkot Bogor Periksa Pohon Hilang Kontak, Keluarga Korban Cemas

Nasional · 11 Okt 2023 22:09 WIB ·

Langgar Perda, APS Calon Peserta Pemilu Akan Ditertibkan


Nampak alat peraga sosialisasi milik calon peserta pemilu yang nempel di pepohonan. Perbesar

Nampak alat peraga sosialisasi milik calon peserta pemilu yang nempel di pepohonan.

LEBAK | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Lebak akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau atribut kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APS ini rencananya akan dilakukan 12 Oktober 2023 besok, dan penertiban ini akan dilakukan serentak di seluruh Kecamatan.

“Kita bekerjasama dengan Satpol PP Lebak dan Panwascam akan bergerak dimasing-masing kecamatan di 28 kecamatan,” kata Dedi Hidayat kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Dedi, di wilayah Lebak saat ini marak spanduk terpasang di samping jalan dan pohon, rumah ibadah maupun fasilitas negara. Keberadaan spanduk tersebut tentu sudah mengganggu dan melanggar aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Iya kita penertiban ini kita mengacu pada Perda K3, karena banyak APS yang melanggar,” ucap Dedi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim membenarkan jika pihaknya akan ikut serta melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar Perda K3.

“Penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu,” kata Dartim.

Terpisah, Tata, Warga Rangkasbitung mendukung rencana Bawaslu Lebak untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK). Sehingga, APS tidak dipasang sembarangan.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Lebak yang akan melakukan penertiban APS atau APK yang melanggar aturan,” ucap Tata.

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lebak sudah sesuai. dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu yang dimana Bawaslu sebagai pengawas dalam pemilu.

“Kita ketahui sendiri kan, saat ini belum masuk masa kampanye, bahkan yang lebih mirisnya mereka (caleg) yang harus tahu hukum dan peraturan bahkan nantinya kan akan duduk di DPR tapi prosesnya malah banyak melanggar hukum,” pungkas Tata. (Jat)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RK Punya Solusi Atasi Banjir di Jakarta

6 November 2024 - 11:46 WIB

Elektabilitas Pramono-Rano Masih Unggul

6 November 2024 - 11:44 WIB

Persija Vs Madura United

6 November 2024 - 11:28 WIB

Insiden Uang Rusak, Corcom XX1 : Kami Keliru Soal Pelayanan ke Pelanggan

6 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

5 November 2024 - 12:34 WIB

Jorge Martin Bersaing dengan Bagnaia

4 November 2024 - 14:21 WIB

Trending di Nasional