LEBAK | Harian Merdeka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Lebak akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau atribut kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APS ini rencananya akan dilakukan 12 Oktober 2023 besok, dan penertiban ini akan dilakukan serentak di seluruh Kecamatan.
“Kita bekerjasama dengan Satpol PP Lebak dan Panwascam akan bergerak dimasing-masing kecamatan di 28 kecamatan,” kata Dedi Hidayat kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Menurut Dedi, di wilayah Lebak saat ini marak spanduk terpasang di samping jalan dan pohon, rumah ibadah maupun fasilitas negara. Keberadaan spanduk tersebut tentu sudah mengganggu dan melanggar aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Iya kita penertiban ini kita mengacu pada Perda K3, karena banyak APS yang melanggar,” ucap Dedi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim membenarkan jika pihaknya akan ikut serta melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar Perda K3.
“Penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu,” kata Dartim.
Terpisah, Tata, Warga Rangkasbitung mendukung rencana Bawaslu Lebak untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK). Sehingga, APS tidak dipasang sembarangan.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Lebak yang akan melakukan penertiban APS atau APK yang melanggar aturan,” ucap Tata.
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lebak sudah sesuai. dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu yang dimana Bawaslu sebagai pengawas dalam pemilu.
“Kita ketahui sendiri kan, saat ini belum masuk masa kampanye, bahkan yang lebih mirisnya mereka (caleg) yang harus tahu hukum dan peraturan bahkan nantinya kan akan duduk di DPR tapi prosesnya malah banyak melanggar hukum,” pungkas Tata. (Jat)