JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memiliki cara dalam memberantas mafia tanah. Caranya, dengan memiskinkan agar menimbulkan efek jera.
Demikian disampaikan Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Nusron Wahid, ada tiga komponen yang melibatkan mafia tanah diantaranya orang dalam, pemborong yang berkepentingan, pihak hukum seperti pengacara, notaris maupun kepala desa.
“Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurmya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan,” ujarnya, dikutip liputan6.
“Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” sambungnya.
Nusron juga menyebut dengan istilah Permata atau Persatuan Makelar Tanah, maupun Bimantara atau Bisnis Makelar dan peranta yang terlibat dengan mafia tanah. .”Biasanya CEO-nya Pak Aria Bima itu dirutnya itu bimantara itu,” kelakar Nusron.
Untuk memberantas mafia tanah ini, Nusron bakal menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK. Nantinya, dia akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah agar timbul efek jera.
“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni,” ujarnya.
“Kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera, ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, mafia tanah tak boleh ada di Indonesia. Sebab, ini menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang haknya diserobot. “Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak,” pungkasnya. (jr)