Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Bisnis · 31 Okt 2024 10:31 WIB ·

Mafia Tanah akan Dimiskinkan


Mafia Tanah akan Dimiskinkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memiliki cara dalam memberantas mafia tanah. Caranya, dengan memiskinkan agar menimbulkan efek jera.

Demikian disampaikan Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut Nusron Wahid, ada tiga komponen yang melibatkan mafia tanah diantaranya orang dalam, pemborong yang berkepentingan, pihak hukum seperti pengacara, notaris maupun kepala desa.

“Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurmya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan,” ujarnya, dikutip liputan6.

“Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” sambungnya.

Nusron juga menyebut dengan istilah Permata atau Persatuan Makelar Tanah, maupun Bimantara atau Bisnis Makelar dan peranta yang terlibat dengan mafia tanah. .”Biasanya CEO-nya Pak Aria Bima itu dirutnya itu bimantara itu,” kelakar Nusron.

Untuk memberantas mafia tanah ini, Nusron bakal menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK. Nantinya, dia akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah agar timbul efek jera.

“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni,” ujarnya.

“Kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera, ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, mafia tanah tak boleh ada di Indonesia. Sebab, ini menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang haknya diserobot. “Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak,” pungkasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Properti hingga Sepeda Mewah Dilepas Mulai Rp 160 Ribu

10 Juni 2025 - 15:44 WIB

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu

10 Juni 2025 - 15:13 WIB

Remaja Dijual Teman Sekolah Sejak SMP Layani Pria Hidung Belang hingga Hamil

5 Juni 2025 - 11:57 WIB

4 Pelaku Serang Warga di Tangerang Ditangkap Otak Penyerangan Masih Diburu, Ini Motifnya

5 Juni 2025 - 11:54 WIB

I Nyoman Suteja Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW PERSADIN Bali 2025–2029, Bertepatan Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2025 - 11:17 WIB

Tangsel Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Tegaskan Bukan Ormas dan Siap Tindak Tegas Pelaku

4 Juni 2025 - 11:06 WIB

Trending di Hukum