Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Okt 2023 22:21 WIB ·

Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK YLBHI: Kok Jeruk Makan Jeruk


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur Perbesar

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan masyarakat khawatir dengan pembentukan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna meninjau perilaku etik hakim-hakim MK. Kekhawatiran ini dilandaskan pada pembentukan MKMK yang dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Isnur mengatakan pembentukan MKMK oleh Ketua MK tersebut malah menjadi ironi di publik. Dia menilai ini menjadi kewajaran jika masyarakat tidak mempercayai kinerja MKMK dalam mengawasi kerja MK.

“Karena ada semacam conflict of interest, ada semacam situasi dimana ‘kok jeruk makan jeruk?’. Kita khawatir prosesnya tidak transparan,” ujar Isnur saat acara Mimbar Demokrasi, di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Meski demikian, Isnur mengungkapkan pihaknya tidak akan patah arang untuk mengawal kinerja MKMK yang terdiri dari tiga orang, yakni di antaranya, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih. Untuk itu, Isnur dan kelompok masyarakat sipil lainnya akan mendorong MKMK untuk tetap menjaga integritasnya.

“Jadi kami mendesak MKMK, pak Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan, berdiri di atas kepentingan negeri. Karena ketika kita tidak bisa mengharapkan MK, yang ada adalah chaos atau konflik di publik. Jika didiamkan, chaos atau konflik ini akan membesar ke depannya,” terang Isnur.

Lebih lanjut, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz mengungkapkan jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat, namun dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres karena keputusan MK adalah final dan mengikat.

“Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat,” ucap Masykur.

Tetapi, Masykur berharap terbentuknya MKMK bisa memberikan koreksi yang sangat kuat meskipun MKMK dibentuk oleh orang dalam dari Ketua MK itu sendiri.

“Ada juga Ketuanya MKMK dari luar, yaitu Pak Jimly, itu kita sangat mengharapkan bagaimana proses yang terjadi di MK, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pak Jimly sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Cawapres Partai Perindo, Mahfud MD meminta kepada semua pihak untuk tidak menaruh keyakinan penuh atas pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK buntut banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Jangan terlalu optimis juga (atas putusan MKMK),” ujar Mahfud dalam meet and greet Ganjar-Mahfud dengan Gen Z di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).(hab)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

7 April 2026 - 16:39 WIB

Selamatkan Marwah Kejaksaan, Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung

7 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Hukum