Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Feb 2026 15:28 WIB ·

Marak Penipuan Digital, Modus Tagihan ETLE Jadi Sorotan Polisi


Marak Penipuan Digital, Modus Tagihan ETLE Jadi Sorotan Polisi Perbesar

JATENG | Harian Merdeka

Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak di Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksinya melalui pesan singkat maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan disertai ancaman pemblokiran STNK.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan pemberitahuan resmi pelanggaran ETLE hanya disampaikan melalui surat fisik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirim melalui surat fisik. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres,” ujarnya Kombes Pol Pratama Adhyasastra Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, sistem ETLE tidak pernah mengirim pesan awal yang berisi tautan ataupun permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu. Jika masyarakat menerima pesan dengan ciri tersebut, dapat dipastikan itu merupakan modus penipuan atau phishing.

Salah satu warga, Wahyu (37) asal Pedurungan, Kota Semarang mengaku sempat menerima SMS berisi tagihan dan ancaman pemblokiran STNK setelah kendaraannya terekam kamera ETLE. Namun, ia memilih menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS berisi tagihan dan ancaman blokir STNK. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi karena ada foto pelanggaran dan detail lengkap,” kata Wahyu.

Setelah menerima surat, Wahyu melakukan konfirmasi langsung. Petugas kemudian memverifikasi data sebelum menerbitkan kode pembayaran BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang melalui bank.

Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menjelaskan bahwa alur resmi penanganan ETLE selalu diawali dengan pengiriman surat fisik.

“Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baik secara daring maupun datang langsung, barulah diterbitkan kode BRIVA untuk pembayaran,” ujarnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga edukasi agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital.

Masyarakat diminta memastikan informasi terkait tilang elektronik hanya melalui laman resmi etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id.

(Agus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum