Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 16 Okt 2023 15:53 WIB ·

Masa Jabatan Diperpanjang Satu Tahun, Heru Girang


Masa Jabatan Diperpanjang Satu Tahun, Heru Girang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian keterangan resmi akan disampaikan oleh Inspektorat Kemendagri.

“Ya, saya terima SK nya,” kata Heru Budi kepada awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya. Namun biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah kata Heru adalah satu tahun.

“Biasanya kan setahun,” kata Heru singkat.

Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan Tito meminta dirinya untuk bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

“Pesannya kerja dengan baik,” pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purna tugas lima tahun (2017-2022).(hab)

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Truk Galian Tanah Dilarang Melintas

27 Desember 2024 - 11:23 WIB

Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

27 Desember 2024 - 11:18 WIB

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Trending di Daerah