JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres. Hal itu disampaikan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” ujar Masinton dalam rapat tersebut.
Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.
Masinton menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
Ia mengklaim usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” katanya.
Sebelumnya MK melalui putusannya mengubah aturan syarat maju capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu.
Mulanya batas minimum usia capres dan cawapres ialah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Buntut dari putusan itu, putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran adalah kader PDIP, partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres. Kini, pasangan Prabowo-Gibran sudah dideklarasikan dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi paslon capres-cawapres di Pilpres 2024.(adi/hmi)