Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 31 Okt 2023 18:39 WIB ·

Masinton PDIP Usulkan Hak Angket ke MK, Buntut Gibran jadi Cawapres


Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu Perbesar

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres. Hal itu disampaikan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” ujar Masinton dalam rapat tersebut.

Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Masinton menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.

Ia mengklaim usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.

“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” katanya.

Sebelumnya MK melalui putusannya mengubah aturan syarat maju capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu.

Mulanya batas minimum usia capres dan cawapres ialah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Buntut dari putusan itu, putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Gibran adalah kader PDIP, partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres. Kini, pasangan Prabowo-Gibran sudah dideklarasikan dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi paslon capres-cawapres di Pilpres 2024.(adi/hmi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Trending di Nasional