JAKARTA | Harian Merdeka
Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR usai keduanya diduga melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasus masturbasi di TransJakarta ini langsung mendapat perhatian publik karena terjadi di transportasi umum pada jam sibuk. Dalam penanganan perkara ini, penyidik langsung menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa penyidik menemukan cairan mencurigakan pada pakaian korban.
“Penyidik mengamankan pakaian korban yang diduga mengandung cairan mencurigakan,” ujar Onkoseno, Jumat (16/1/2026).
Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi
Selain menyita barang bukti, polisi segera mengumpulkan keterangan saksi. Penyidik memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat rangkaian penyelidikan.
“Kami memeriksa dua saksi guna mendukung proses penyelidikan,” jelas Onkoseno.
Kronologi Kejadian di Bus TransJakarta
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, korban menaiki bus TransJakarta setelah menyelesaikan aktivitasnya. Korban berdiri bersama penumpang lain dan tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
Penumpang Lain Menyadari Kejanggalan
Tak lama berselang, seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan langsung berteriak. Teriakan tersebut menarik perhatian penumpang lain di dalam bus.
Setelah itu, korban menyadari bahwa dirinya mengalami dugaan pelecehan seksual. Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang langsung mengamankan dua pria tersebut.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Polisi Proses Pelaku Sesuai Hukum
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Onkoseno.(Fj)







