Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 16 Jan 2026 17:18 WIB ·

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban


2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka
Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR usai keduanya diduga melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasus masturbasi di TransJakarta ini langsung mendapat perhatian publik karena terjadi di transportasi umum pada jam sibuk. Dalam penanganan perkara ini, penyidik langsung menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa penyidik menemukan cairan mencurigakan pada pakaian korban.

“Penyidik mengamankan pakaian korban yang diduga mengandung cairan mencurigakan,” ujar Onkoseno, Jumat (16/1/2026).


Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi

Selain menyita barang bukti, polisi segera mengumpulkan keterangan saksi. Penyidik memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat rangkaian penyelidikan.

“Kami memeriksa dua saksi guna mendukung proses penyelidikan,” jelas Onkoseno.


Kronologi Kejadian di Bus TransJakarta

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, korban menaiki bus TransJakarta setelah menyelesaikan aktivitasnya. Korban berdiri bersama penumpang lain dan tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.

Beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.


Penumpang Lain Menyadari Kejanggalan

Tak lama berselang, seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan langsung berteriak. Teriakan tersebut menarik perhatian penumpang lain di dalam bus.

Setelah itu, korban menyadari bahwa dirinya mengalami dugaan pelecehan seksual. Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang langsung mengamankan dua pria tersebut.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.


Polisi Proses Pelaku Sesuai Hukum

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.

“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Onkoseno.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Pakar Hukum Soroti Penyegelan Senayan: Langkah Bea Cukai Jakarta Langgar Prosedur Hukum?

15 Februari 2026 - 01:33 WIB

​Kapolda Pimpin Apel Siaga 10.000 Personel: Jaga Jakarta, Jaga Indonesia!

14 Februari 2026 - 22:29 WIB

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane

14 Februari 2026 - 21:43 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

14 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sorotan Pengamat: Kapolres Bima Kota Harus Diseret ke Meja Hijau

13 Februari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Hukum