Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Apr 2025 14:15 WIB ·

Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum


Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kementeriannya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani lebih lanjut perkara kontroversial pagar laut yang mencuat di sejumlah wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur. Ia menyebut bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya telah menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Bolanya sudah di tangan aparat hukum,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Komisi II DPR, pada Senin (21/4/2025).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalankan tugasnya sejauh kewenangannya memungkinkan, termasuk membatalkan sejumlah sertifikat dan memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang terlibat dalam kesalahan prosedur penerbitan sertifikat.

“Rezim sudah beralih (ke penegak hukum). Kalau kami diminta update, mohon maaf, kami tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum,” tegas Nusron. “Kami rezim administrasi. Ini harus dibedakan.”

Meski demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung, baik dalam bentuk penyelidikan maupun penyidikan.

Ia juga menyebut bahwa telah ada penetapan tersangka dalam kasus pagar laut, khususnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Sumenep, Jawa Timur. “Sebentar lagi sudah ada (tersangka), yang saya dengar,” imbuhnya.

Isu pagar laut kembali mencuat dalam forum rapat bersama Komisi II DPR tersebut. Salah satu yang menyoroti isu ini adalah Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. Ia menyoroti bahwa kasus ini sebelumnya begitu ramai menjadi sorotan publik, namun kini seolah menguap tanpa kejelasan.

“Hal yang begitu menarik. Sim salabim hilang. Tidak tahu ujungnya di mana barang ini,” kata Deddy dengan nada menyindir.

Deddy juga mempertanyakan apakah benar terdapat keterlibatan kader PDIP dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga menyeret nama perusahaan yang dimiliki oleh Politikus PDIP, Charles Honoris. Ia menuntut klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Ini perlu diklarifikasi, apa betul keluarga kader kami di situ ada melakukan sesuatu,” ujar Deddy. “Supaya clear. Jangan kami kena getahnya.”

Kasus pagar laut yang sempat ramai beberapa waktu lalu memang menjadi polemik publik setelah terungkapnya pembangunan pagar sepanjang 34 kilometer di wilayah perairan Tangerang, yang diduga dilakukan secara ilegal. Seiring berjalannya waktu, sorotan terhadap kasus ini mulai meredup, meskipun proses hukum masih berlangsung di tangan aparat penegak hukum.(tmp/Fj)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum