Menu

Mode Gelap
Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akan Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby Polres Tangsel Sigap Usut Siswa SMP di Gading Serpong yang Jatuh dari Lantai 8 KPU Jabar Bangun Zona Integritas Perkuat Kelembagaan Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi

Nasional · 23 Okt 2023 17:08 WIB ·

MK Tolak Gugatan


MK Tolak Gugatan Perbesar

>> Soal Gugatan Usia 70 Tahun Capres

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dalam bagian konklusi mahkamah, Anwar membacakan bahwa pemohonan pemohon kehilangan objek. Oleh karena itu, “Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.”

Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini.

Suhartoyo meminta Rudy untuk menyertakan argumen-argumen mengapa harus ada batas atas 70 tahun pada pokok permohonan.

Ketika ditemui usai persidangan pendahuluan kala itu, Rudy mengaku tujuannya mengajukan permohonan ini karena sebagai warga negara, Rudy ingin dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang sehat.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden yang kemudian sakit itu dapat tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan kerugian bagi warga negara.

Rudy lantas membantah bahwa permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi peserta pilpres 2024 mendatang.

“Sangat jauh dari situ tujuan kita, memang enggak ada. Misalnya kan di masa-masa mendatang, Undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu,” ujar Rudy di Gedung MK RI, belum lama ini.

Perkara batas usia capres-cawapres ini digugat sejumlah pihak. Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimal.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Imbasnya, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahan Baku MBG Dipasok Pakai LPDB Koperasi

7 November 2025 - 11:35 WIB

Pengangguran RI Turun 4.000 Orang

7 November 2025 - 11:25 WIB

Kementerian PU Siapkan Rp 351,83 Miliar untuk Tanggap Darurat

7 November 2025 - 11:17 WIB

PBNU dan Muhammadiyah Kompak: Jasa Soeharto Patut Dikenang sebagai Pahlawan Nasional

7 November 2025 - 08:39 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

6 November 2025 - 09:41 WIB

Ketua Kadin Indonesia Anindia Bakrie Disorot Segera Selesaikan Konflik Kadin Daerah

6 November 2025 - 09:34 WIB

Trending di Nasional