JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permintaan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Dalam putusan yang dibacakan untuk perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK sebagaimana dikutip, Jumat (28/11/2025).
Pemohon, Imran Mahfudi, meminta MK menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam permohonannya, Imran mendesak agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal dua periode, masing-masing lima tahun, melalui tafsir atas frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” pada Pasal 22 UU Partai Politik.
Ia juga menggugat frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol agar dimaknai mencakup kondisi ketika Mahkamah Partai tidak menjalankan penyelesaian perselisihan.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan argumentasi pemohon tidak tepat. MK menyebut pemohon keliru menggunakan dasar pertimbangan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur periodisasi pimpinan organisasi advokat sebagai pembanding dalam perkara yang menyangkut partai politik.
“Norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujar MK dalam pertimbangannya.
MK menilai logika pemohon tidak relevan karena menyamakan ketentuan hukum organisasi advokat dengan partai politik yang memiliki karakteristik berbeda.
“Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik… dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022… adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Lebih lanjut, MK menyatakan dalil kedua pemohon mengenai frasa “tidak tercapai” tidak jelas dan tidak dapat diterima. MK menegaskan ketentuan dalam Pasal 22 UU Partai Politik tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’… tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
Dengan demikian, mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum parpol tetap diserahkan kepada masing-masing partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)-nya.(ags/hmi)







