Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 16 Okt 2023 18:12 WIB ·

MK Tolak Gugatannya, PSI: Kami Hormati


Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo Perbesar

Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo

JAKARTA | Harian Merdeka

Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo merespons gugatan batas usia capres dan cawapres yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PSI menghormati keputusan MK terhadap gugatan yang mereka layangkan.

“Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” papar Sigit kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Sigit menyebut partainya selalu menaati setiap hukum yang berlaku. PSI percaya dengan independensi yang dijaga MK.

“PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Sigit.

“PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Diketahui, dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” ujar Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” kata Arief lagi.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco Sebut Penambahan Usia Pensiun dalam RUU Polri demi Kesetaraan dengan TNI-Jaksa

28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pantau Gudang Bulog Pandeglang, DPR RI Arif Rahman Pastikan Stok Beras Aman

28 Mei 2026 - 11:54 WIB

Idul Adha 2026, Demer Salurkan 70 Ekor Kambing Kurban untuk Umat Muslim

28 Mei 2026 - 09:50 WIB

Pulang dari Jakarta, Salihin: Revisi UUPA dan Otsus Menyangkut Masa Depan Aceh

27 Mei 2026 - 09:30 WIB

CBA Bongkar ‘Lahan Duit’ di MPR: Sertifikat dan Trofi Diduga Jadi Bancakan

26 Mei 2026 - 09:50 WIB

Prabowo Sentil Reshuffle Zulhas, Adib Miftahul: Itu Warning Halus

25 Mei 2026 - 14:48 WIB

Trending di Politik