Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Politik · 16 Okt 2023 18:12 WIB ·

MK Tolak Gugatannya, PSI: Kami Hormati


Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo Perbesar

Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo

JAKARTA | Harian Merdeka

Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo merespons gugatan batas usia capres dan cawapres yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PSI menghormati keputusan MK terhadap gugatan yang mereka layangkan.

“Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” papar Sigit kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Sigit menyebut partainya selalu menaati setiap hukum yang berlaku. PSI percaya dengan independensi yang dijaga MK.

“PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Sigit.

“PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Diketahui, dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” ujar Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” kata Arief lagi.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jajaran Pengurus dan DPRD asal PPP Diminta Sukseskan Program Prabowo

14 Mei 2025 - 11:47 WIB

PAN Targetkan Empat Besar di Pemilu 2029

14 Mei 2025 - 11:36 WIB

DPP Golkar Akui SOKSI Dibawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit

9 Mei 2025 - 12:12 WIB

Bahlil Paparkan Sejumlah Nilai Strategis Indonesia dalam Geopolitik Global

9 Mei 2025 - 12:08 WIB

Bahlil Menilai Wajar Golkar tak dapat Kursi RI 1 dan RI 2

9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Mega Ngakui PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

9 Mei 2025 - 11:54 WIB

Trending di Politik